Di SMAN 1 Leuwisadeng, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) strategis dalam memastikan kualitas pembelajaran dan pencapaian standar pendidikan nasional. Tupoksi utama mereka meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum, mulai dari menyusun kalender akademik, jadwal pelajaran, hingga mengkoordinasikan pengembangan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru. Selain itu, Wakasek Kurikulum bertanggung jawab atas pengelolaan penilaian hasil belajar siswa, termasuk ujian sekolah dan evaluasi program pembelajaran. Mereka juga berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru terkait implementasi kurikulum, serta menjadi penghubung antara kebijakan kurikulum pusat dengan praktik pembelajaran di sekolah, demi tercapainya lulusan yang berkualitas dan berdaya saing.